TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan Peninjuan Kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok punya legalitas hukum meskipun sebelumnya dia batal mengajukan banding.
“Boleh saja. Tetapi syaratnya, satu, harus ada novum (bukti baru) yang dijadikan pertimbangan," kata dia pada saat dihubungi Tempo, pada Ahad, 18 Februari 2018.
Menurut Mudzakir, dengan ada novum putusan hakim bisa berbeda. Dan ada tiga kemungkinan dalam pengajuan PK, yakni vonis hukuman Ahok dibatalkan, hukuman diperingan, atau tetap.
Simak: Bandingkan Dakwaan Jaksa, Tuntutan, dan Putusan Hakim di Kasus Ahok, Adakah yang Aneh?
Pada Sabtu 17 Februari 2018 beredar salinan berkas yang diduga memori PK perkara pidana penodaan agama atas nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berkas diserahkan melalui PN Jakarta Utara pada 2 Februari 2018. Dalam berkas tercantum nama Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
Baca: Beredar Peninjauan Kembali, Ahok Ingin Keringanan Hukuman
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Abdullah membenarkan bahwa terpidana kasus penistaaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mengajukan memori Peninjauan Kembali.
Berkas dimasukkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Saat ini belum diterima berkasnya oleh MA,” ujar Abdullah saat dihubungi Tempo di hari yang sama.
Adapun peluang Ahok dibebaskan dari hukuman, Mudzakir berpendapat, terbilang kecil. Kalau pun ada novum, tetap akan sulit untuk bisa mengubah putusan hukum sebelumnya, yaitu dua tahun kurungan buat Ahok lantaran terbukti melakukan penodaan agama. Bukti-bukti berupa video, dokumen, dan keterangan saksi dinilainya sudah cukup kuat untuk menetapkan hukuman bagi Ahok.
“Lihat saja apa novum yang ada nanti,” ucap Mudzakir.
Dia mengimbau hakim Mahkamah Agung agar cermat dalam mempertimbangkan PK yang diajukan Ahok. Menurut dia, tuntutan jaksa terlalu ringan dibandingkan dengan standar hukuman dalam perkara penodaan agama. “Mungkin hakim juga akan mempertimbangkan kenapa sudah diberikan hukuman seperti ini masih mengajukan PK."